PEMAHAMAN UMAT MUSLIM TERHADAP PEMBAGIAN HARTA WARISAN BERDASARKAN FIKIH MAWARIS (STUDI DI DESA SUKAMARGA, ABUNG TINGGI)
Keywords:
Pemahaman Umat Muslim, Pembagian Harta Warisan, Fikih Mawaris, Adat, Desa Sukamarga, Pemahaman, Umat Muslim, Pembagian Harta Warisan, Fikih Mawaris, Adat, Desa SukamargaAbstract
Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk menyelidiki persepsi umat Islam yang tinggal di Desa Sukamarga mengenai alokasi harta warisan sesuai dengan prinsip-prinsip fikih Mawaris. Perhatian utama yang diartikulasikan adalah perbedaan antara pemahaman masyarakat tentang yurisprudensi warisan Islam dan kebiasaan adat yang berlaku yang terus memberikan pengaruh signifikan. Kerangka metodologis yang digunakan mencakup penelitian kualitatif menggunakan lensa studi kasus, difasilitasi melalui wawancara komprehensif, pengamatan sistematis, dan dokumentasi yang cermat. Temuan penyelidikan menunjukkan bahwa segmen masyarakat yang dominan memprioritaskan praktik adat daripada prinsip hukum Islam, terutama menyangkut distribusi warisan kepada ahli waris perempuan. Sebagian kecil individu yang memiliki pemahaman yang lebih mendalam menunjukkan kecenderungan untuk mematuhi ketentuan fikih; namun, dampak tradisi pribumi tetap sangat kuat. Hasil ini menggarisbawahi perlunya penyebaran fikih Mawaris yang lebih luas untuk menumbuhkan pemahaman yang lebih seragam dan adil mengenai distribusi aset warisan.
English
This research aims to investigate the perceptions of Muslims living in Sukamarga Village regarding the allocation of inheritance according to the principles of fiqh Mawaris. The main concern articulated is the discrepancy between the community's understanding of Islamic inheritance jurisprudence and the prevailing customary practices, which continue to exert significant influence. The methodological framework employed includes qualitative research using a phenomenological lens, facilitated through comprehensive interviews, systematic observation, and meticulous documentation. The findings of the investigation reveal that a dominant segment of the community prioritizes customary practices over Islamic legal principles, particularly regarding the distribution of inheritance to female heirs. A small group of individuals with a deeper understanding tends to adhere to fiqh provisions; however, the impact of indigenous traditions remains strong. These results underscore the need for broader dissemination of fiqh Mawaris to foster a more uniform and equitable understanding of inheritance distribution.
References
Abdul Wahid Sulaiman. “Sengketa Warisan Di Desa Pedalaman Dan Pengaruh Adat Lokal.” Jurnal Hukum Islam Kontemporer 20, no. 1 (2021): 60–70.
———. “Sengketa Warisan Di Desa Pedalaman Dan Pengaruh Adat Lokal." Jurnal Hukum Islam Kontemporer” 20, no. 1 (2021): 60–70.
Ali Nasution. “Faktor Sosial Dan Pendidikan Dalam Memahami Hukum Waris Islam.” Jurnal Pendidikan Islam 13, no. 3 (2019): 120–30.
Burhan Bungin. Penelitian Kualitatif: Komunikasi, Ekonomi, Kebijakan Publik, Dan Ilmu Sosial Lainnya. Jakarta: Kencana, 2011.
Dody Pratama. “Hak Anak Perempuan Lampung Pepadun Terhadap Waris Menurut Hukum Islam (Studi Kasus Di Kampung Gedung Pakuon Kab. Way Kanan).” Al-Gharra: Jurnal Ilmu Hukum Dan HukumIslam 1, no. 1 (2023): 50–65.
Hamid Abdullah. “Pemahaman Hukum Waris Di Masyarakat Pedesaan: Studi Kasus Di Sumatera.” Jurnal Fikih Islam 15, no. 2 (2020): 45–56.
John W. Creswell. Research Design: Qualitative, Quantitative, and Mixed Methods Approaches. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2014.
Lexy J. Moleong. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya, 2018.
Matthew B. Miles, and A. Michael Huberman. Qualitative Data Analysis: A Methods Sourcebook. Jakarta: UI Press, 2014.
Michael Quinn Patton. Qualitative Research & Evaluation Methods. Yogyakarta: PustakaPelajar, 2015.
Muhammad Abdurrahman. “Warisan Dan Tradisi: Kontradiksi Dalam Pembagian Harta Waris Di Indonesia.” Jurnal Hukum Dan Pembanguna 42, no. 3 (2012): 329–48.
Nurul Fitria. “ Pendekatan Sosio-Legal Dalam Studi Hukum Islam.” Jurnal Studi Hukum Islam 10, no. 1 (2018): 25–33.
Sugiyono. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, Dan R&D. Bandung: Alfabeta, 2017.




